Wednesday, August 21, 2013

Mengapa kantor-kantor swasta masih pake software bajakan?

Tahun 2006 pemerintah telah menjalin MOU dengan Microsoft. Sejalan dengan MOU tersebut, Polri langsung bertindak dengan menyebar surat yang berisi "Pembajakan atas hak cipta adalah tindakan kriminal!". Surat tersebut merupakan peringatan bagi pengguna software bajakan agar me-lisensikan softwarenya sebelum ada tindakan dari kepolisian. Polri ternyata tidak main-main. Kantor-kantor swasta dan warnet-warnet menjadi target pemeriksaan.

Ancaman hukumannya juga tidak main-main. Bagi pembuat materi bajakan adalah 7 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar. Sedangkan bagi pengedar dan pengguna dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 500 juta.

Bahkan BSA memberikan imbalan hingga Rp 100 juta bagi orang yang melaporkan pemakaian software bajakan.

Kondisi tersebut membuat saya takut menggunakan software bajakan. Tapi ironisnya, banyak sekali klien saya (UKM) yang masih menggunakan software bajakan. Apa sebabnya?
1. Banyak pengusaha yang belum paham mengenai lisensi dan ancaman hukumannya.
2. Banyaknya kantor-kantor yang masih menggunakan software bajakan namun belum ditindak oleh pihak kepolisian. Sehingga mereka menganggap tidak perlu beli lisensi. Ini merupakan bom waktu. Kalau tiba-tiba Polri menggelar razia atau ada orang yang melaporkan bahwa kantor tersebut menggunakan software bajakan, maka hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah mengancam.

Sebagai pengusaha tentunya kita tidak mau ambil risiko. Tapi bagaimana dengan biaya lisensi? Coba kita hitung. Software bajakan yang biasa digunakan oleh perkantoran adalah
1. Windows 7
2. Microsoft Office 2013
3. Microsoft SQL Server 2012
4. Windows Server Enterprise 2008
5. Kaspersky Antivirus

Misalnya sebuah UKM dengan jumlah PC 25 unit dan 1 unit server artinya membutuhkan lisensi sebagai berikut
1. Windows 7 24 License (Rp 2.414.500 X 24)
2. Windows Server Enterprise 2008 (25 Client) 1 License (Rp 29.857.328)
3. Microsoft Office 2010 24 License (Rp 2.381.000 X 24)
4. Microsoft SQL Server 2012 5 Client (Rp 20.458.725)
5. Kaspersky Antivirus 25 License (Rp 5.000.000)

Total Rp 170,408,053,-
Bagi perusahaan tertentu mungkin nilai tersebut tidak besar, namun untuk perusahaan dengan skala kecil yang masih sangat membutuhkan cash flow, mengeluarkan dana sebesar itu mungkin terlalu berat.

Sebenarnya ada solusi lain. Yaitu menggunakan Free Open Source Software. Kita bisa mengganti software komersil berlisensi dengan software gratis.
1. Windows 7 diganti dengan Linux Ubuntu
2. Windows server diganti dengan Linux Ubuntu Server
3. Microsoft Office diganti dengan Libre Office
4. Microsoft SQL Server diganti dengan PosgreSQL
5. Kaspersky Antivirus diganti dengan ClamAV

Keberadaan Free Open Source Software (FOSS) tersebut tidak lantas membuat pengguna beralih dari software bajakan. Tentunya ada alasannya.
1. Tidak mengetahui adanya software gratis.
2. Anggapan bahwa software gratis kurang bagus dibanding software komersil.
3. Anggapan bahwa software gratis tidak user friendly.
4. Tidak tahu cara mendapatkan software gratis.
5. Tidak tahu cara menggunakan software gratis.
6. Tidak mau merubah kebiasaan.


1 comment:

  1. pt obaja travel,alamat di jln bandengan selatan no 54, smua pc user dan laptop pakai windows bajakan windows 7 dan windows 10. trutama receptionis depan.
    mohon di razia

    ReplyDelete